Tipu Pasutri soal Haji Furoda Jadi Backpacker, Pelaku Hanya Kantongi Izin Umroh
JAKARTA, iNews.id - Pelaku inisial SJA yang miliki PT Musafir Internasional Indonesia hanya mengantongi izin umroh. Korban dijanjikan menjadi haji furoda VIP namun justru backpacker.
"Perusahaan pengelola haji ini yang dimiliki oleh tersangka, izinnya hanya menyelenggarakan umroh, tapi dengan iming-iming dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat haji furoda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Saat menerima laporan dari pasutri yang menjadi korban penipuan haji itu, polisi memanggil pelaku sebanyak 2 kali sebagai saksi. Namun, pelaku tak kunjung memenuhi panggilan hingga dia diamankan di sebuah hotel kawasan Kota Mataram.
Tersangka juga dilaporkan di sejumlah tempat, seperti Polda DIY, Polres Malang Kota, Polda Jawa Timur, Polres Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya, kasus itu awalnya dilaporkan pengacara korban.
"Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023, dilaporannya dijelaskan sekitar bulan Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka. Mendaftarkan haji di PT musafir internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji furoda VIP," tuturnya.
Dia mengatakan, korban merugi hingga Rp563 juta akibat perbuatan tersangka. Dia menyebut, tersangka SJA ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram pada 14 Maret 2024 lalu.
Atas perbuatannya, SJA disangkakan pasal Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Faieq Hidayat