Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hong Kong hingga Korea Selatan Makin Ramah Muslim Traveler, Ini Faktanya! 
Advertisement . Scroll to see content

TKI dari Hong Kong Sempat Tertahan di Bandara Soetta, Begini Penjelasan BP2MI

Selasa, 28 April 2020 - 14:23:00 WIB
TKI dari Hong Kong Sempat Tertahan di Bandara Soetta, Begini Penjelasan BP2MI
TKI dari Hong Kong saat meminta kejelasan nasib mereka kepada petugas Bandara Soetta, Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (25/4/2020). (Foto: iNews/Hasnugara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Hong Kong yang sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah pulang ke daerah masing-masing. Mereka lebih dahulu menginap di shelter Tangerang setelah difasilitasi Unit Pelaaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia UPT BP2MI Serang, Banten.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI (dulu BNP2TKI) Sukmo Yuwono menuturkan, UPT BP2MI Serang telah mengambil langkah cepat dalam memfasilitasi lima TKI asal Hong Kong yang tiba di Bandara Soetta, Jumat (24/4/2020). Mereka merupakan pekerja migran dengan skema mandiri dan memutuskan untuk pulang ke Indonesia karena masa berlaku visanya sudah habis.

Sukmo menjelaskan, begitu tiba di Bandara Soetta mereka baru mendapat kabar bahwa penerbangan ke daerah asal masing-masing dibatalkan. Ini karena pemerintah telah melarang mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mengetahui hal ini, Kepala Seksi Perlindungan UPT BP2MI Serang, Bajongga Aprianto, memfasilitasi tempat istirahat di shelter P2TKI Tangerang yang lebih nyaman kepada para pekerja migran tersebut. Berkat bantuan dan arahan dari polres mereka yang semula menunggu tanpa kepastian di bandara akhirnya bersedia ke shelter.

“Kendati demikian, terkait proses kepulangan ke daerah asal memang belum bisa kami janjikan untuk memfasilitasi karena adanya Permenhub dan aturan selama masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” tutur Bajongga, Selasa (28/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut