Tolak Interpelasi, Tujuh Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan
JAKARTA, iNews.id - Tujuh fraksi partai politik melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021). Mereka menolak rapat paripurna Hak Interpelasi terkait Formula E.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan pihaknya melaporkan Prasetio karena melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.
"Kami seizin ketua dari tujuh fraksi, empat wakil ketua sudah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terkait ketentuan aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini," ujar Basri Baco usai melaporkan ke BK DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).
Adapun tujuh fraksi menolak hak interpelasi yaitu Partai Gerindra, Partai Demokat, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, serta Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan. Fraksi yang mendukung hak interpelasi PDIP dan PSI.
Dia mengungkapkan lembaga BK DPRD DKI Jakarta merupakan tempat yang paling tepat dari perwakilan tujuh fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta melaporkan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan maka Badan Kehormatan menjadi tempat kita menyampaikan dan Alhamdulillah sudah diterima. Dan sesuai ketentuan Kepala BK menyampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera di proses," tegas Basri Baco.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menyebut Prasetio telah berbohong mengenai surat undangan untuk pelaksanaan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta pada 27 September 2021.
"Yang dilaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta. Surat dari dua sekwan tapi tidak mau ditandangani DPRD itu bohong. Surat itu baru keluar setelah acara rapat Bamus nya selesai, jadi (surat itu) disusulkan," kata Taufik.
Editor: Faieq Hidayat