Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap
JAKARTA,iNews.id – Perdagangan satwa langka yang dilindungi negara kembali terjadi di wilayah Jakarta. kali ini, transaksi burung elang, lutung jawa, dan buaya muara berhasil digagalkan petugas gabungan Subdit III Sumber Daya Lingkungan Dirreskrim Polda Metro Jaya, Kementerian Kehutanan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI.
Penjual maupun calon pembeli ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perdagangan satwa dilindungi negara melaui media sosial tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengintaian dan penelusuran selama sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi telah menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat transaksi jual beli satwa langka. Mereka adalah SF, AM MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuhnya ditangkap di tempat berbeda, yakni di Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, dan Beiji Depok.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko atau rumah, tetapi sekarang ini menggunakan media sosial. Mereka tergabung dalam komunitas dan menawarkan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Pelaku bertransaksi by pesanan atau penjual tidak menggunakan sistem stok. Setelah ada permintaan, penjual mengambil hewan di kawasan Jawa Barat dan Lampung. Selanjutnya, transaksi dilakukan melalui media sosial. Hewan-hewan tersebut dijual mulai Rp300.000 hingga Rp2,5 juta.
“Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.
Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto