Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap

Rabu, 31 Januari 2018 - 15:50:00 WIB
Transaksi Satwa Langka via Facebook, Anggota Komunitas Ditangkap
Polda Metro Jaya merilis peredaran jual beli satwa langka. (Foto: iNews/Den Helmi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Perdagangan satwa langka yang dilindungi negara kembali terjadi di wilayah Jakarta. kali ini, transaksi burung elang, lutung jawa, dan buaya muara berhasil digagalkan petugas gabungan Subdit III Sumber Daya Lingkungan Dirreskrim Polda Metro Jaya, Kementerian Kehutanan, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI.

Penjual maupun calon pembeli ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perdagangan satwa dilindungi negara melaui media sosial tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengintaian dan penelusuran selama sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi telah menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat transaksi jual beli satwa langka. Mereka adalah SF, AM MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuhnya ditangkap di tempat berbeda, yakni di Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, dan Beiji Depok.

“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko atau rumah, tetapi sekarang ini menggunakan media sosial. Mereka tergabung dalam komunitas dan menawarkan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Pelaku bertransaksi by pesanan atau penjual tidak menggunakan sistem stok. Setelah ada permintaan, penjual mengambil hewan di kawasan Jawa Barat dan Lampung. Selanjutnya, transaksi dilakukan melalui media sosial. Hewan-hewan tersebut dijual mulai Rp300.000 hingga Rp2,5 juta.

“Kepada pelaku kita tidak ada pompromi, supaya anggota komunitas ini menghentikan kegiatannya,” ujar dia.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua ekor buaya muara, empat ekor lutung jawa, surilia jawa, enam ekor kucing hutan, dua ekor burung hantu, dua ekor ulan sanca, kukang, monyet pantai, elang bondol, empat buah handphone, memory 4GB, foto hasil screen shoot Facebook, dan sepeda motor.     

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mensinyalir peredaran satwa liar sudah menyebar di seluruh wilayah Jabodetabek. Kepada pelaku, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.  

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut