Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Adu Banteng Transjakarta vs Truk di Cideng Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Bagi-bagi Kartu Layanan Gratis ke 15 Golongan, Total 15.065!

Kamis, 18 September 2025 - 15:54:00 WIB
Transjakarta Bagi-bagi Kartu Layanan Gratis ke 15 Golongan, Total 15.065!
Ilustrasi bus Transjakarta (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membagikan 6.685 Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi masyarakat penerima manfaat, Kamis (18/9/2025). Jumlah ini merupakan bagian dari total 15.065 KLG yang didistribusikan di seluruh wilayah Jakarta.

Direktur Sistem Teknologi Informasi dan Layanan Transjakarta, Raditya Maulana Rusdi menyampaikan, langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung agar layanan publik dapat menjangkau masyarakat dengan lebih cepat, tepat dan merata.

“Dengan cara ini, keadilan akses transportasi bisa segera dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” kata Raditya di Jakarta.

Program distribusi ini dilakukan secara berjenjang melalui kecamatan hingga kelurahan. Di Jakarta Selatan, penerima manfaat tersebar di 10 kecamatan dan 65 kelurahan, meliputi berbagai kelompok masyarakat: penyandang disabilitas, lansia, guru TK/PAUD, anggota kepolisian dan TNI, pengurus rumah ibadah, penerima raskin, jumantik, serta para veteran.

Raditya merinci, dari total 15.065 KLG, distribusi meliputi 6.685 KLG untuk masyarakat di Jakarta Selatan, 2.651 KLG untuk Jakarta Pusat, 3.368 KLG untuk Jakarta Barat, 2.361 KLG untuk Jakarta Utara.

"Pendaftaran KLG juga dapat dilakukan secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id, sehingga masyarakat memiliki pilihan akses yang lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut