Tukang Parkir Liar di Jakarta Makin Meresahkan, DPRD DKI Minta Pemprov Tertibkan!
JAKARTA, iNews.id - Tukang parkir liar di DKI Jakarta semakin meresahkan masyarakat. Bahkan, para tukang parkir muncul di ruang terbuka hijau yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Karyatin Subiantoro, meminta ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI seperti menertibkan para tukang parkir liar.
"Mudah-mudahan nanti eksekutif ini bisa lebih progresif dalam melakukan penertiban-penertiban, karena dasarnya Peraturan Daerah (Perda)," ujar Karyatin, Selasa (25/6/2024).
Karyatin juga berharap ada kebijakan yang lebih komprehensif dari sekadar menertibkan. Seperti misalnya mengimbangi parkir liar dengan parkir resmi.
"Secara manusiawi harus ada perimbangan parkir-parkir yang ada, harus berdasarkan Perda yang terakomodir," ujar Karyatin.
Menurut dia, para tukang parkir liar bisa dipekerjakan di parkir-parkir resmi tersebut. Dengan demikian, para tukang parkir liar bisa mendapatkan nafkah tanpa meresahkan masyarakat.
"Banyak tempat yang dapat dikelola untuk hal tersebut. Payung hukumnya Perda Perparkiran. Ada sarana-sarana yang memang secara konstitusional dibolehkan," kata Karyatin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, resah dengan pungutan liar (pungli) di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Setiap motor yang lewat harus membayar Rp5.000. Tarif Rp10.000 diterapkan bagi mobil.
Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang, salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024).
Editor: Reza Fajri