Uji Coba PeduliLindungi di KRL, Pengguna Tetap Diwajibkan Bawa STRP
JAKARTA, iNews.id - Uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) memasuki hari kedua, Selasa (7/9/2021). Di masa uji coba ini pengguna KRL tetap diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan dokumen perjalanan bagi pengguna KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
"Sehingga KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No 66 Tahun 2021," kata Anne di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Adapun dokumen perjalanan yang dimaksud di antaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," ujar Anne.