Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi dapat melakukan uji emisi pada di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Menurut Amin, terdapat 77 bengkel yang terpilih.
Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Kemenkumham DIY: Hanya Tindakan Disiplin
Dia mengingatkan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa terkena sanksi tilang. Penerapan dimulai pada 13 November 2021.
"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku