Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok
Advertisement . Scroll to see content

Uji Emisi 318 Kendaraan di Jakarta, 38 Dinyatakan Tak Lulus

Kamis, 04 November 2021 - 01:45:00 WIB
Uji Emisi 318 Kendaraan di Jakarta, 38 Dinyatakan Tak Lulus
Uji emisi kendaraan di Jakarta. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Amin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan uji emisi dapat melakukan uji emisi pada di beberapa bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan. Menurut Amin, terdapat 77 bengkel yang terpilih.

Dia mengingatkan, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa terkena sanksi tilang. Penerapan dimulai pada 13 November 2021.

"Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp250.000 untuk sepeda motor. Selain itu sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut