UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya
Ke-10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK tahun 2021, yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," katanya.
Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Berikut besaran UMK tahun 2021 di Bodebek:
1. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
2. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
3. Kota Depok: Rp4.339.514,73
4.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
5. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
Editor: Muhammad Fida Ul Haq