UMP DKI Jakarta Naik Rp37.000, Ini Kata Wagub Riza Patria
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp37.000. Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.453.935, naik Rp37.000 dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186.
Menurut Riza, keputusan tersebut merupakan hasil dari perundingan berbagai pihak.
"Ya itu kan sudah disampaikan, dalam situasi kondisi yang ada juga sesuai dengan adanya regulasi yang memang sedang adanya regulasi cipta kerja jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa sektor usaha mengalami kenaikan pendapatan. Namun di sisi lain, sejumlah usaha kekurangan pendapatan.
"Tentu harapan kami di masa yang sulit seperti ini memang tidak mudah sekalipun di masa pandemi ini sesungguhnya ada bidang usaha yang meningkat. Ya di bidang kesehatan itu meningkat, di bidang kuliner mungkin meningkat, tapi di banyak bidang sesungguhnya menurun di masa pandemi ini," tuturnya.
"Jadi itulah hasil yang ada sementara mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua tidak hanya harapan buruh tapi harapan kita semua," ujarnya.
Riza berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kembali bergairah.
"Kami Pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan para buruh, itu berarti menandakan bahwa ekonomi di Jakarta semakin baik," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama