Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi yang Telah Ditetapkan

Senin, 22 November 2021 - 16:20:00 WIB
Berikut Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi yang Telah Ditetapkan
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur di 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun beberapa daerah yang menetapkan UMP yakni di DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan beberapa daerah lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).

Dia menjelaskan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor atau UMS. Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.

"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Ida di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Berikut daftar UMP tahun 2022 di 26 provinsi yang telah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp2.522.609

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut