Berikut Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi yang Telah Ditetapkan
JAKARTA, iNews.id - Gubernur di 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun beberapa daerah yang menetapkan UMP yakni di DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan beberapa daerah lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Dia menjelaskan, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor atau UMS. Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujar Ida di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Netizen Heboh, Pernikahan Atlet Ini Gunakan Tradisi Lempar Bola Voli
Berikut daftar UMP tahun 2022 di 26 provinsi yang telah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp2.522.609
Sekolah Calon Pejabat Publik PKS Jabar Dibuka, Cek Syaratnya