Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Jajarannya Siaga Banjir Rob, Puncaknya Besok Pagi 
Advertisement . Scroll to see content

UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

Rabu, 23 November 2022 - 16:05:00 WIB
UMP Jakarta 2023 Diusulkan Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur
Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. (Foto: Antara/HO)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin, dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4,9 juta.

Lebih lanjut, Herber menyampaikan keberatan pengusaha terkait usulan unsur pekerja yang mencapai 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.

“Saya rasa yang di tengah itu usulan kami. Bagaimana pun pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. Kalau di atas Rp5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. mungkin enggak demo ya, tapi malas jadinya, bebannya terlalu berat,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut