Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Usai Sholat Jumat di Istiqlal, Wapres Susuri Terowongan Silaturahmi Tinjau Prokes di Gereja Katedral

Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:02:00 WIB
Usai Sholat Jumat di Istiqlal, Wapres Susuri Terowongan Silaturahmi Tinjau Prokes di Gereja Katedral
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8/2021) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi kutipan keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut