Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Usai Tangkap John Kei, Direskrimum Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Malas Laporkan Aksi Premanisme

Selasa, 23 Juni 2020 - 00:55:00 WIB
Usai Tangkap John Kei, Direskrimum Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Malas Laporkan Aksi Premanisme
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Polres Jaksel).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan John Kei, tersangka pembacokan di Duri Kosambi dan penembakan di Green Lake City Tangerang, Banten dilakukan melalui operasi gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak malas dan tidak takut untuk melaporkan aksi premanisme di sekitarnya.

Menurutnya aksi premanisme bisa menjamur dan tak terkendali jika masyarakat malas melaporkannya kepada pihak berwajib. Penyebabnya karena masyarakat tidak mau repot melaporkannya.

"Pemberantasan premanisme menjadi sulit karena masyarakat suka tidak mau repot. Misal dia diganggu, kerugian tidak seberapa, mereka memilih tidak melapor karena tak mau repot. Padahal pemberantasannya memerlukan peran serta masyarakat," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Tubagus mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas premanisme karena polisi tidak bisa menindak jika tak ada laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu dia berharap ke depan masyarakat tak lagi malas dan takut melapor jika mengalami atau melihat aksi premanisme di sekitarnya.

"Tidak ada undang-undang premanisme, jadi harus ada tindak pidana yang dilanggar. Perlu ada masukan dari masyarakat," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut