Usai Viral, Suami Penganiaya Istri Hamil Muda di Serpong Kini Diburu Polisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 19:00:00 WIB
        
     
                 
                Meski awalnya tak ditahan, pelaku sudah dikenai wajib lapor. Proses perkara tetap dilanjutkan polisi.
Kebijakan itu diambil merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq