Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor
Advertisement . Scroll to see content

Ustadz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus

Rabu, 10 Februari 2021 - 01:49:00 WIB
Ustadz Maaher Meninggal, Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus
Ustaz Maaher At Thuwailibi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penerbitan SKPP karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Leonard menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada Kamis (4/2/2021). Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, tersangka menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut