Ustaz Abdul Somad soal Salat Jumat Ditiadakan karena Korona: Saya Percaya MUI
Untuk diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah di tengah wabah korona. Terdapat 9 poin dalam fatwa tersebut.
Poin nomor dua menyebutkan, “Orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal.
“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat rawatib, salat tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niám Sholeh di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Merespons fatwa MUI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta salat Jumat di Jakarta ditiadakan selama dua pekan ke depan. Beberapa daerah lain juga mengikuti kebijakan serupa, antara lain Masjid Raya Bandung, juga masjid-masjid di kompleks Pondok Pesantren Darut Tauhid asuhan Aa Gym.
Editor: Zen Teguh