Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Perlindungan Anak Sepanjang 2025, Ini Langkah Pemerintah 
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:47:00 WIB
Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi
Herman, pria yang videonya viral saat menggelar ritual penggandaan uang kini mendapatkan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksi penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak itu memperoleh penangguhan penahanan setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Herman telah keluar dari rumah tahanan pada Senin (31/5/2021) malam.

"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra di Bekasi, Rabu (2/6/2021).

Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. 

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Mulai dari kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.

"Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut