Ustaz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Ditangguhkan Penahanannya, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi
BEKASI, iNews.id - Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksi penggandaan uang ditangguhkan penahanannya dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak itu memperoleh penangguhan penahanan setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Herman telah keluar dari rumah tahanan pada Senin (31/5/2021) malam.
"Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan," kata Hendra di Bekasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Mulai dari kooperatif ketika dimintai keterangan hingga tidak menghilangkan barang bukti.
"Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.