Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Taufik Wagub DKI, Pengamat: Akan Timbul Sentimen Negatif Publik

Selasa, 18 September 2018 - 16:51:00 WIB
Usulan Taufik Wagub DKI, Pengamat: Akan Timbul Sentimen Negatif Publik
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Usulan Partai Gerindra menunjuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menduduki posisi wagub menggantikan Sandiaga Uno mendapat kritikan. Pemilihan Taufik yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi dinilai dapat menimbulkan sentimen negatif publik.

Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, apabila nanti M Taufik benar menjadi Wagub DKI, dikhawatirkan ada krisis kepercayaan publik terhadap kinerja pemprov, khususnya dalam pengelolaan keuangan.

Nah, salah satu faktor yang menjadi hambatan Taufik adalah statusnya sebagai mantan narapidana, sehingga jika dipaksakan akan timbul sentimen negatif di mata publik,” kata Karyono saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).

Dia mengakui, memang lebih baik pengganti Sandiaga dari Partai Gerindra. Sebab, Sandiaga juga berasal dari Gerindra. Akan tetapi, pencalonan Wagub DKI diharapkan sosok yang benar-benar tidak pernah tersangkut hukum.

“Kalau bicara siapa yang berhak menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno, keduanya berhak. Pada prinsipnya adalah tergantung komitmen politik yang dibangun antara PKS dan Gerindra,” ujar Karyono.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Diketahui, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat 1 UU itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut