Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ajak Kader Berjuang dan Setia kepada Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Senin, 03 September 2018 - 14:50:00 WIB
M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mentaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Wakil Ketua DPRD itu memastikan akan menggugat KPU DKI jika tidak menjalankan putusan bawaslu.

“Kalau dia (KPU DKI) enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terus saja kita gugat,” kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh KPU dengan melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dibangun atas dasar opini, bukan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dia merasa langkah yang dilakukan sudah benar.

“KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU. Hanya karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, saya kira rusak ini,” ujar dia.

Taufik pun mengapresiasi langkah Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurutnya, bawaslu berani mengambil risiko dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut