Usut Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun saat Geledah Kantor BPN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus mafia tanah. Hasilnya polisi menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya pejabat BPN berinisial PS yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik.
"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Hengki di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Hengki mengatakan dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya, mereka bersekongkol untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas. Bahkan mereka juga melakukan akuisisi tanah juga penahanan sertifikat.
Kantor BPN Jakarta Timur Terus Berbenah Tingkatkan Kualitas Pelayanan
"Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," ujarnya.
Hengki mengatakan, kepolisian mengungkap kasus mafia tanah bersama dengan Satgas Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia menuturkan pihak kepolisian bersama Kementerian ATR/BPN akan menuntaskan seluruh kasus mafia tanah.
“Jadi sekali lagi, bersama dengan Kementerian ATR/BPN, kita akan sikat semua mafia tanah siapa pun itu yang ada di belakangnya kita tidak peduli,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama