Vanessa Angel Hadapi Vonis di PN Jakbar Perkara Psikotropika
Kamis, 05 November 2020 - 10:25:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara psikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angle, Kamis (5/11/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan (vonis).
Juru bicara PN Jakbar Eko Sumarno mengatakan, sesuai jadwal sidang dimulai siang ini. Sidang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB," ujar Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).