Viral! 2 Maling Motor di Jaktim Kepergok, Langsung Dihajar Warga
Kamis, 26 Desember 2024 - 14:11:00 WIB
"Sudah ditahan," kata Sutikno, Kamis (27/12/2024).
Sutikno menyebut, kedua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan setang.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Masih proses penyelidikan dan pengembangan," kata Sutikno.
Editor: Reza Fajri