Viral Acungkan Celurit ke Angkot, 3 Pelajar di Bogor Ditangkap
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelajar yang viral karena mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke angkot di wilayah Tajur, Kota Bogor. Ketiga pelaku masih di bawah umur.
"Sudah (ditangkap). Masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).
Dia mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal pengancaman.
"Yang bawa sajam atau mengacungkan celurit kita juncto-kan dengan pengancaman," katanya.
Sebelumnya, beredar video aksi pelajar mengacungkan senjata tajam di wilayah Tajur, Kota Bogor. Pelajar tersebut mengacungkan senjata tajam ke arah pelajar lainnya yang berada di dalam angkot.
Dalam video beredar, ketiganya tampak menaiki motor melaju di samping angkot. Dua pelajar yang dibonceng terlihat menenteng senjata tajam jenis celurit sambil mengacungkannya ke angkot.