Viral Aipda Ambarita Periksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan Hati-Hati Bertugas Jangan Arogan
JAKARTA, iNews.id - Kompolnas menilai tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita memeriksa handphone (HP) milik warga keliru. Tindakan tersebut dinilai menyalahi prosedur.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pemeriksaan HP seseorang harus sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP tentang penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan. Selain itu, kata dia pemeriksaan HP tersebut juga harus ada surat perintah dan tidak boleh sepihak.
"Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah itu keliru," ujar Poengky di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Menurutnya, polisi juga harus menindaklanjuti video viral tersebut. Selain itu, dia juga berharap korban melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya agar bisa dilakukan pemeriksaan.