Viral Anggota Ormas di Bekasi Ngamuk hingga Tumpahkan Sampah di Kantor Dinkes
Diketahui, laporan atas perbuatan tak menyenangkan kelompok ormas yang melakukan teror itu tercatat dalam Polisi Nomor : LP/B/22/III/2025/SPKT/SEK CIKPUS/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Namun ironisnya, perbuatan para anggota ormas yang terang-terangan melakukan aksi teror terhadap instansi pemerintah tersebut dilakukan tindakan restorative justice, sehingga berujung damai.
Sementara itu tempat yang berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi ormas yang melakukan tindakan memaksa untuk tujuan permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan lainnya.
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk penindakannya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan juga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta TNI dan Polri untuk menindak tegas kelompok ormas yang kerap membuat resah.
"Karena perintah Presiden, perintah Gubernur juga sangat tegas untuk menindak bagi siapa saja ormas yang akan memaksa meminta THR. Ada TNI, ada Polri yang siap memback up, melaksanakan penindakan berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut," ucap Mustofa
"Kalau ada, pasti akan laksanakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jelas perintah Presiden dan perintah Bapak Gubernur," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama