Viral Balita Dianiaya di Cikupa, Pelaku Pacar Tante Korban
TANGERANG, iNews.id - Viral di media sosial penganiayaan terhadap balita. Lokasi penganiayaan berada di Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap balita yang beredar di media sosial adalah pacar dari bibi korban.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada 28 Februari 2021 lalu. Saat itu pelaku mengantar pacarnya dan membawa korban main ke rumah pelaku di Desa Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.
Alasannya karena pelaku memiliki keponakan yang seusia dengan korban. "Kejadiannya pada sudah dari 28 Februari 2020 lalu, dan baru dilaporkan Senin kemarin. Korban dibawa ke rumah tersangka karena tersangka punya keponakan yang seusia dengan korban," kata Wahyu pada Selasa (16/3/2021).
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku yang sedang tertidur terbangun karena mendengar tangisan korban yang ingin buang air besar. Saat menangis itu, korban kemudian membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku dan akhirnya memukul korban seperti yang terekam di video.
“Namun pada saat main di kamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar HP milik terduga pelaku sehinga membuat terduga pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” ujarnya.
Aksinya itu, kemudian viral dan tersebar luas di media sosial, setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku pada saat kejadian.
Atas perbuatannya itu, tersangkan dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq