Viral Ibu di Bogor Curhat Anak Hilang Kerja di Laut, Polisi Tangkap 2 Orang
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pengaduan seorang ibu asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang hilang kontak dengan anaknya yang bekerja di laut beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yang ditangkap terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sudah (ditangkap), dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Jumat (28/6/2024).
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial DA dan FD. Perannya yakni perantara dan menawarkan korban pekerjaaan melalui media sosial Facebook.
"Dua orang (yang ditangkap) itu salah satu sebagai perantara yang menghubungkan ke tempat kerjanya atas nama Doni. Doni ini orang pertama yang menawarkan kepada korban pekerjaan melalui Facebook. Satunya lagi perannya sama," tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan atau Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.