Viral Matel Masuk Mobil dan Ancam Piting Pengemudi saat Tagih Utang di Jakbar, Pelaku Ditangkap!
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Menurut dia, persoalan pembiayaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Kombes Budi.
Dia menegaskan kepastian hukum harus menjadi jalur penyelesaian dalam perselisihan pembiayaan. Masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum saat proses penagihan diminta segera melapor kepada polisi.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin