Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal foto mobil dinas berpelat B yang diduga dipakai untuk mudik. Mobil itu dipastikan bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah menelusuri informasi itu melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2026). Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma akan menindak tegas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama libur Lebaran.
Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat
Dia menyampaikan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Disinggung Presiden soal Mobil Dinas Rp8 Miliar, Ini Respons Gubernur Kaltim
Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Prabowo Singgung Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar: Saya Pakai Maung, Harganya Rp1 Miliar
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Viral Wakil Bupati Buton Selatan Tendang Pintu Rujab Bupati gegara Mobil Dinas
Diketahui, keberdaan mobil dinas berpelat B itu diunggah akun X @amanterkendaly pada Selasa (24/3/2026) lalu. Dalam foto yang diunggah, terlihat mobil itu berwarna hitam dengan pelat merah B 1174 TQH.
"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis @amanterkendaly pada keterangan unggahan.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
"Ini kejadian di Pelabuhan Merak ya, and yes sudah lapor, ya!" tulisnya.
Editor: Rizky Agustian