Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Nongkrong Ngopi Tanpa Masker, 8 Oknum Dishub DKI Dipecat

Jumat, 09 Juli 2021 - 17:28:00 WIB
Viral Nongkrong Ngopi Tanpa Masker, 8 Oknum Dishub DKI Dipecat
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memecat 8 anggota Dishun yang melanggar PPKM, Jumat (9/7/2021)(Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memimpin apel terkait pemberhentian delapan oknum anggota Dishub yang kedapatan melanggar PPKM Darurat. Mereka dihukum usai aksinya viral di media sosial.

"Pelaksanaan apel pada sore hari ini tentu kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Pehubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan gub Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat (9/7/2021).

Dia menambahkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah fokus dalam penanganan covid-19  baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, keputusan gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat. 

Di sisi lain  kepada seluruh jajaran Dishub bahwa  wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut.

"Karena adanya pelanggaran terhadap peraturan gubernur yang ada maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 Juli 2021," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut