Viral Oknum Polisi Salah Terapkan Pasal Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf
Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
"Seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Peristiwa itu diunggah akun @ganangab di media sosial Twiteer hingga viral. Anggota menilang pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor: Faieq Hidayat