Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Perampokan Sadis di SPBU Babelan Bekasi, Pelaku Sekap Karyawan dan Bawa Kabur Brankas

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03:00 WIB
Viral Perampokan Sadis di SPBU Babelan Bekasi, Pelaku Sekap Karyawan dan Bawa Kabur Brankas
Ilustrasi perampokan sadis di SPBU Babelan Bekasi dengan membawa kabur brankas dan menyekap karyawan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku diperkirakan berjumlah empat orang, masuk dari bagian belakang, merusak pintu, mengancam korban dan para saksi dengan senjata, kemudian membawa kabur isi brankas," tuturnya.

Hingga kini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan perampokan tersebut. Polisi tengah mendalami dan mengejar terduga pelaku.

"Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan. Tim gabungan Polres Bekasi dan Polda Metro Jaya mendalami dan memburu pelaku," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut