Viral Perempuan di Jakut Dikeroyok dan Ditelanjangi, Sekeluarga jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial perempuan berinisial ER (41) dianiaya dan ditelanjangi di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menetapkan pelaku yang juga satu keluarga sebagai tersangka atas peristiwa tersebut
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utata AKP Lukman mengatakan, para pelaku yang diamankan yakni perempuan berinisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), dan perempuan CDK (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Sudah tersangka, sudah ditahan. Sangkaan Pasal 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma, yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Lukman menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025) malam. Korban tersebut diduga adalah selingkuhan dari suami pelaku.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan, diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka. Jadi korban itu diduga selingkuh sama suaminya tersangka," ucap Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2024).