Viral Tukang Parkir Patok Tarif Rp150.000 di Sekitar Istiqlal, Akhirnya Diciduk Polisi
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial video tukang parkir liar mematok tarif Rp150.000 di sekitar Masjid Istiqlal. Berdasarkan penelurusan, peristiwa dalam video itu terjadi pada 18 April 2024 dan diunggah ulang sejumlah akun di media sosial.
Dalam video itu, terjadi perdebatan antara perekam video dengan tukang parkir liar yang memaksanya membayar biaya parkir sebesar Rp150.000.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, setelah video itu viral di media sosial, pihaknya langsung bergerak menyelidiki. Dua orang ditangkap pada 12 Mei 2024 dan ditetapkan tersangka.
"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan, inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Dhanar di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah ditelusuri lebih dalam ternyata pernah mencuri di sekitar Istiqlal.
Dhanar menjelaskan, J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat Hari Kenaikan Yesus Kristus.
"Seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif, sehingga akan kami tindak lanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba. Untuk inisial J ini juga terkait dengan kejadian pencurian," sambungnya.
Sementara itu, satu orang yang ada dalam video viral tersebut belum ditetapkan tersangka karena polisi belum mempunyai alat bukti kuat. Pasalnya uang Rp150.000 yang diminta kawanan juru parkir itu tidak sampai dibayarkan ke pelaku.
"Kami concern, apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindak lanjuti," kata Dhanar.
Editor: Reza Fajri