Viral Video Perempuan Pelanggar PSBB Terlihat Jijik Menyapu Jalan di Jakbar
Tamo mengatakan sidak PSBB sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian Pelaksanaan dan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 pemberlakuan, tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Sementara itu Manpol Kecamatan Kembangan, Siringo Ringo menjelaskan awalnya perempuan tersebut diminta membayar denda Rp250 ribu karena kedapatan tidak memakai masker di muka umum. Namun perempuan itu menolak dan memilih menyapu.
Saat menjalani hukuman, perempuan itu tampak bermalas-malasan dan enggan menyapu. Petugas yang mengawasi pun menegur dan mencontohkan perempuan itu bagaimana cara menyapu.
"Sepertinya memang tidak pernah menyapu. Kami sudah memberi contoh tapi kemudian kami biarkan dia menyapu sesuai caranya," ucap Siringo Ringo.
Editor: Rizal Bomantama