Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituduh Rebut Ari Lasso dari Dearly Djoshua, Ade Tya: Gak Tertarik!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Warga Kampung Susun Bayam Digeruduk Sekuriti dan Dipaksa Pergi, Ini Kata Jakpro

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:33:00 WIB
Viral Warga Kampung Susun Bayam Digeruduk Sekuriti dan Dipaksa Pergi, Ini Kata Jakpro
Viral video yang memperlihatkan warga Kampung Susun Bayam digeruduk sekuriti hingga dinarasikan bentuk pengusiran. Jakpro buka suara. (Foto: @@Mdy_Asmara1701/X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah petugas keamanan menggeruduk Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam atau Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (21/5/2024). Peristiwa itu terekam video dan viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun X @Mdy_Asmara1701, dilihat Rabu (22/5/2024), kericuhan tampak terjadi. Sekuriti terlihat saling dorong dengan warga Kampung Susun Bayam.

"Alerta! Alerta! Lagi-lagi @jakprogroup melakukan represi kepada warga Kampung Bayam! @pulangkerumahbayam @kampungbayam1 @iresgeneration Panggilan solidaritas!" tulis keterangan pada video.

Pada keterangan video lainnya, warga Kampung Susun Bayam disebut dipaksa pergi dari lokasi tersebut. 

"Bukan lagi diintimidasi oleh segelintir orang, namun hari ini warga dipaksa keluar meninggalkan rumahnya sendiri, JAKPRO bak penjajah yang mengusir warga sipil dengan kuasa yang ia miliki," tulis keterangan pada video lainnya.

Penjelasan PT Jakpro

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah memberikan ganti untung bagi 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam melalui program Resettlement Action Plan (RAP). Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta mendapat penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu JIS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam prosesnya, Jakpro mengklaim memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Melalui program RAP yang berproses cukup panjang, Jakpro mengaku selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.

Jakpro mengatakan warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimiliki sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua pihak. Warga juga sepakat mengosongkan area jangka waktu 30 hari. 

"Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibu kota ketika itu. Totalnya, Jakpro mengucurkan dana sebesar Rp13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK," tulis Jakpro dalam siaran persnya.

Jakpro menyebut nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta. Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.

Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp1,17 miliar.

Dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro juga membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama agar warga dapat merasakan kebersamaan dan kebermanfaatan dari upaya gotong royong yang tercipta dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung.

Setelah program RAP rampung pada 2021, pembangunan HPPO baru dilangsungkan. Jakpro mengatakan pembangunan kawasan ini bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.

Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," tulis Jakpro.

Sebagai entitas bisnis profesional, Jakpro mengaku mengedepankan praktik Good Corporate Governance. Dengan demikian, Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan.

"Jakpro berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga simbol penataan kawasan berkelanjutan yang kehadirannya dapat memberi stimulus pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru bagi wilayah Jakarta Utara," tulis Jakpro.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut