Virgoun Suruh Kru Band Beli 1 Gram Sabu, Harganya Rp1,6 Juta
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:40:00 WIB
Selain sabu, kata Syahduddi, barang bukti lain yang disita yakni satu kantong, satu bong, tiga korek api, satu sendok plastik serta masing-masing satu unit HP merek iPhone 13 dan 15.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Pasal itu mengatur setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Rizky Agustian