Virtual Police Mulai Bekerja, Polisi Pastikan Tak Sasar Akun WhatsApp
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan program Virtual Police tidak akan menyasar atau masuk ke dalam akun WhatsApp terkait dengan dugaan pelaporan kasus pidana UU ITE. Polisi hanya akan memproses hal itu jika menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam akun WhatsApp.
"Konten WhatsApp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat, saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ahmad menekankan, Virtual Police bisa langsung memberikan teguran atau peringatan ke akun media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya. Tetapi, untuk WhatsApp karena area privat, Virtual Police tidak akan langsung masuk jika tak mendapatkan laporan.
"Area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat harus memahami tidak ada lagi anggapan tujuan dari patroli siber atau Virtual Police menyasar ke ranah privasi seperti WhatsApp.
"Sekali lagi namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," ucap Ahmad.
Di sisi lain, Ahmad menyebut, untuk teguran Virtual Police di akun medsos lainnya pihak Dit Siber Bareskrim Polri sudah memberikan beberapa peringatan. Setelah itu, pengguna pun kebanyakan langsung menghapus postingannya yang diduga melanggar pidana.
"Setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," kata Ahmad.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq