Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicecar 73 Pertanyaan, Dokter Richard Lee Merasa Kurang Enak Badan
Advertisement . Scroll to see content

Vitalia Sesha dan Kekasih Tinggal Bareng di Apartemen selama 7 Bulan

Jumat, 28 Februari 2020 - 03:30:00 WIB
Vitalia Sesha dan Kekasih Tinggal Bareng di Apartemen selama 7 Bulan
Tersangka artis Vitalia Shesa dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2/2020). (Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi menahan artis sekaligus model Vitalia Sesha. Bersama kekasihnya, AW alias Andre, Vitalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Vitalia ditangkap bersama AW di lobi apartemen, kawasan Jakarta Utara. Di tempat itu perempuan bernama asli Andi Novitalia tinggal.

"Jadi AW dan VA memang mereka pacaran dan tinggal bersama di apartemen itu sekitar tujuh bulan," kata Yusri saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Vitalia bersama AW ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (24/2/2020) malam. Polisi awalnya mengintai pengedar narkoba yang dicurigai kerap beroperasi di apartemen tempat tinggal Vitalia.

"Hari Senin malam ada seseorang akan melakukan transaksi. Kita mengamankan RH, ini yang bawa pesanan dari dua orang," kata Yusri.

Transaksi narkotika dilakukan di lobi apartemen antara kurir dengan pelanggan. Tiga orang disergap saat transaksi itu berlangsung. Mereka yakni RH (kurir), Andre dan Vitalia.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ekstasi dan pil happy five masing-masing 10 butir. Polisi selanjutnya menggeledah kamar apartemen milik Vitalia.

"Di situ ditemukan satu plastik kecil sabu-sabu, beratnya 0,63 gram dan alat hisap. Kemudian ada lagi happy five 4 butir," ucap Yusri.

Malam itu ketiganya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkotika.

Yusri menegaskan, penyidik sedang mengembangkan kasus ini. Ada dugaan pelanggan narkoba tidak hanya Vitalia dan pacarnya, namun pihak-pihak lain.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut