Waduh, 2 Orang di Bekasi Ini Tanam Pohon Ganja hingga 240 Pot
JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua orang yakni AA dan MM lantaran menanam pohon ganja di kamar apartemennya di Bekasi, Jawa Barat. Setidaknya ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.
"Keduanya kami amankan di apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Hani. Dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (22/4/2022).
Menurut Harun, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya peredaran narkotika. Ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM dan ditanam langsung kedua pelaku.
"AA ini yang tahu cara menanamnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik," tuturnya.
Edarkan Ganja, Mahasiswa di Sumbar Panik saat Transaksi dengan Polisi
Ratusan tanaman ganja itu biasa dipanen selama 4 bulanan. Keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulan lebih.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Reza Fajri