JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menghargai putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia akan mengkaji terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta.
Pria disapa Ariza pun meminta masyarakat tidak tergesa-gesa dalam menyikapi hal tersebut.
Pasukan Afghanistan dan Pakistan Saling Tembak di Sepanjang Perbatasan
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," ucap Ariza dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, secara terpisah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.
BPS DKI: PPKM Efektif Tekan Jumlah Wisman ke Jakarta
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, MA mengabulkan PK PT Taman Harapan Indah (THI) terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. Dalam perkara ini, PT THI merupakan pihak pemohon dan termohonnya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kabul PK, batal judex juris. Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT),” demikian dikutip dari situs MA.
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya yakni kasasi yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi. Permohonan ini tercatat dengan nomor register 84 PK/TUN/2021.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku