Sebelumnya, dalam video viral di media sosial terlihat sebuah mobil mewah berwarna putih jenis Porsche masuk jalur bus Transjakarta. Sementara itu, polisi sendang melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.
"Iya, sedang kita telusuri (pengemudi mobil mewah)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Fahri mengingatkan jalur bus Transjakarta merupakan salah satu fokus penindakan hukum baik konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Jalur busway menjadi fokus kami dalam penegakan hukum, baik dengan ETLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum tercover ETLE," ujarnya.
Adapun pengemudi mobil mewah itu terancam Pasal 287 ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp500.000.
Editor: Rizal Bomantama