Wagub DKI: Pembukaan Kegiatan di Ibu Kota Akan Diperbanyak Seiring Penurunan Kasus Covid-19
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 19:10:00 WIB
Kepgub ini, kata dia merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dia mengingatkan, meski ada pelonggaran dan operasi beberapa sektor, masyarakat harus tetap patuh protokol kesehatan dan tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
"Sekalipun ada pelonggaran, tetapi kami minta tetap tempat terbaik adalah di rumah dan tetap melaksanakan prokes secara baik. Laksanakan PPKM Level 4 secara disiplin dan bertanggungjawab," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi