Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima akan dikenakan denda Rp5 juta. Pemberian denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
Riza menjelaskan ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebut penolak vaksin covid-19 bisa dikenai sanksi denda administratif.
"Pak Jokowi bilang kalau menolak tidak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Riza menekankan masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin covid-19. Karena selain sudah disiapkan, hal ini merupakan bentuk upaya membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga, dan masyarakat. Tidak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Editor: Rizal Bomantama