Wagub DKI Riza Patria: Warga Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi Dobel
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan warga ibu kota yang menolak vaksin covid-19 bisa dua kali dikenai sanksi. Menurutnya kemungkinan itu bisa muncul sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
"Ada ketentuan diatur di pemerintah daerah dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali atau dobel bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat tidak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2/2021) malam.
Untuk vaksinasi tahap pertama, kata Riza, sampai tanggal 13 Februari 2021 sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis yang disuntikkan ke penerima prioritas. Untuk tahap kedua, sudah ada 50.692 dosis atau 45,1 persen yang disuntikkan.
"Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. Insya Allah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain," ucap Riza.