Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Sebut Holywings Bisa Beroperasi Kembali jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama

Selasa, 28 Juni 2022 - 13:21:00 WIB
Wagub DKI Sebut Holywings Bisa Beroperasi Kembali jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama
Holywings
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan bahwa gerai Holywings bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus izin atau berganti nama. Diketahui, Pemprov DKI mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta.

Menurut Ariza, usaha ibarat sebuah warung. Bila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya dan bukan pemilik warung. Sehingga, bila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan, pemilik usaha bisa kembali membuka warung yang lain. 

"Misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," tutur Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022). 

Lebih lanjut, Ariza menjelaskan izin pada dasarnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut