Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu, Pengendara Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun

Sabtu, 23 November 2019 - 21:02:00 WIB
Wajib Tahu, Pengendara Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kriteria dan standar penggunaan skuter listrik atau otoped. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tilang mulai Senin (25/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik. Lima aturan ini mencakup batas usia pengendara hingga jalur yang ditetapkan.

"Ini merupakan standar penggunaan otoped," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (23/11/2019). Dia menegaskan, skuter listrik ini merupakan alat mobilitas personal. Karena itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengaturnya.

Desakan untuk mengatur penggunaan skuter listrik mencuat setelah terjadi tragedi kematian dua pengguna kendaraan ini di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (9/11/2019) dinihari. Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas dihantam mobil Toyota Camry.

Berikut 5 aturan penggunaan skuter listrik:

1. Otoped atau skuter listrik (skutris) merupakan alat mobilitas personal (personal mobility device).

2. Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

3. Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata, misalnya Ancol.

4. Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, Polri akan melakukan tindakan represif non-yustisial (teguran) dan pada hari Senin, 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan).

5. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU 22/2009 yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut