Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tidak di Bawah Standar Anies
Selasa, 06 September 2022 - 17:51:00 WIB
Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.
"Juga, kalau merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C," tuturnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan berakhir 16 Oktober mendatang. Posisi tersebut akan kosong dan harus diisi Pj Gubernur hingga Pilkada 2024 mendatang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq