Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tidak di Bawah Standar Anies 

Selasa, 06 September 2022 - 17:51:00 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tidak di Bawah Standar Anies 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir masa jabatannya. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

"Juga, kalau merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C," tuturnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan berakhir 16 Oktober mendatang. Posisi tersebut akan kosong dan harus diisi Pj Gubernur hingga Pilkada 2024 mendatang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut