Wali Kota Depok Larang Warga Rayakan Pergantian Tahun Baru 2021
DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Dalam surat tertera bahwa seluruh warga Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
“Bagi yang melaksanakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 ataupun perayaan lain terkait dengan perayaan tahun baru, hanya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dan tidak dilaksanakan secara berkelompok,” tulis Mohammad Idris dalam suratnya, Minggu (27/12/2020).
Untuk pelaksanaan ibadah pun sudah diatur hanya melalui virtual saja. Di tempat ibadah hanya dihadiri oleh panitia saja dengan maksimal kapasitas 20 orang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, seuruh kegiatan yang bersifat kerumunan sangat tidak dianjurkan.